SUMUT METRO | MEDAN
Tiga pria masing-masing berinisial HJP (26), AW (29) dan MD harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
Pasalnya, ketiga pria tersebut diamankan petugas dalam keterlibatan memiliki narkoba, Senin (23/11/2020).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikky Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu. Ainul Yaqin SIK kepada wartawan mengatakan terungkapnya penyalagunaan narkoba itu setelah pihaknya menangkap HJP dan AW di jalan HM Jhoni, kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Dari kedua pelaku ditemukan satu bungkus klip kecil diduga sabu seberat 0.8 gram dan alat isap,” ujarnya.
Ainul menyebutkan, dari pengakuan HJP barang haram tersebut dibeli dari AW dan akan mereka konsumsi di kamar kost MD.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka bersama barang bukti mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota. (SM-David)