SUMUT METRO | MEDAN AREA
Tiga wanita terpaksa harus merasakan suasana sel tahanan Polsek Medan Area menanti proses hukum selanjutnya.
Dimana ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial LS (34) warga Jalan Denai, RAL (29) warga Jalan Menteng VII dan RS (26) warga Jalan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH.MH kepada wartawan, Jumat (10/7/2020) mengatakan ketiga wanita itu diamankan saat berada disebuah rumah sewa di Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandaa III, Kecamatan Medan Denai, Jumat (3/7/2020) kemarin.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu, 3 unit handphone androit, 3 buah dompet, 3 buah mancis, 1 buah pecahan pil ekstasi, 1 gulungan alumunium poil yang sudah dipakai, 2 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp2,1 juta.
“Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat yang sudah sangat resah. Bahwasannya di rumah sewa tersebut sering di jadikan transaksi narkotika dan tempat pemakaian sabu-sabu,” ujarnta.
Penggerebekan yang dilakukan petugas pun membuat ketiga wanita tersebut tidak berkutik saat diamankan bersama barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (SM-IW)