SUMUT METRO | MEDAN
Selalu ramai dipenuhi pengunjung dan sering disebutkan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan bersama personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS menertibkan pedagang angkringan seputar kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (23/1/2021) malam.
Dengan tegas, Tim gabungan pun meminta para pedagang menutup dagangannya dan membubarkan pengunjung.
Hal tersebut dilakukan Tim gabungan menindaklanjuti Instruksi Gubsu No.188.54/1/IST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Dimana, jam operasi pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB, dan waktu maksimal untuk pelaku usaha pariwisata pukul 22.00 Wib.
Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono diwakili Kabid DDIP, Lilik mengatakan, pengawasan dan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubsu yang diikuti dengan Surat Edaran Walikota Medan No. 440/0404 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi Kreatif guna mencegah penyebaran Covid-19. (SM-Moe)