SUMUT METRO | MEDAN
Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap Tim Patroli TNI-AL di perairan Laut Natuna Utara, Minggu (13/12/2020).
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan dua kapal asing itu diamankan pihaknya diduga melakukan pencurian ikan (illegal Fishing) di perairan Indonesia.
Dimana, kedua kapal asing tersebut adalah MV.Dolphin 457, dan MV.Dolphin 638 dengan 17 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam.
Abdul Rasyid menyebutkan, penangkapan kedua kapal berbendera Vietnam tersebut dilakukan setelah Tim TNI-AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menggelar patroli.
Saat itu Tim mencurigai kedua kapal tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Meski sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan petugas, kedua kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah menggunakan alat tangkap ikan.
Akibatnya, kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang mengoperasikan kapal penangkap ikan di ZEE Indonesia diduga secara illegal. (SM-Irwan)