SUMUT METRO | NATUNA
TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga menangkap ikan (illegal fishing) di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020).
Dimana, penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin di perairan laut Natuna Utara dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).
Dalam patroli tersebut, terdeteksi Kapal Ikan Asing (KIA) yang dicurigai tengah melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Menyadari didekati, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh untuk menghindari KRI Usman Harun-359.
Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, S.E. memerintahkan personel melakukan peran tempur dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua kapal tersebut.
Meski sempat tidak mengindahkan walau telah diberi isyarat, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan.
Yakni, Kapal bernomor lambung BV5075TS dengan 10 ABK, dan kapal bernomor lambung BV92658TS dengan 3 ABK.
Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, M.M. mengatakan penangkapan kedua KIA tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI Angkatan Laut untuk selalu menghadirkan Patroli di laut terutama yang berbatasan dengan negara tetangga.
“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional. Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun ditengah pendemi Covid-19 tetap menjaga keamanan dan kedaulatan,” jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua kapal ikan bersama 13 ABK tersebut dibawa ke Lanal Ranai.
Atas perbuatan itu, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang perikanan. (SM-Irwan)