SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terpaksa harus merasakan suasan sel tahanan Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, AS alias Agus (29) dan MFS alias Koko, keduanya warga Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi diamankan Tim Reskrim Polsek Rambutan dalam dugaan keterlibatan curanmor.
Kapolsek Rambutan, AKP H. Samosir, SPd kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) mengatakan kedua tersangka diamankan setelah dua jam kemudian pihaknya menerima laporan korban.
Dimana, sebelumnya korban Budianto Dolok Sari (19), warga Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Tebing Tinggi hendak menemui tersangka Koko dengan mengendarai sepeda motor Vario, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.30 Wib.
Sesampainya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya didepan Musholah samping Kantor Camat Rambutan, Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi.
Lima menit Budianto bertemu dengan Koko dibelakang kantor Camat dan hendak pulang, korban tak lagi melihat sepeda motornya.
Setelah lelah mencari disekeliling lokasi namun tak juga kelihatan, Budianto pun terpaksa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan.
“Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil dibekuk di Pasar Bandar Sakti, Tebing Tinggi, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 03.00 Wib.
Uniknya, kedua tersangka dibekuk petugas akibat sepeda motor hasil curian tersebut mengalami mogok.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)