SUMUT METRO | MEDAN
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan langkah tegas dengan memberlakukan peraturan terhadap warga yang tidak masker akan didenda Rp100 ribu.
“Denda Rp 100 ribu apabila sudah tiga kali melanggar,” ujar Gubsu, Edy Rahmayadi kepada wartawan di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jalan Sudirman, Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020).
Edy mengatakan seluruh denda akan disetorkan ke Bank Sumut, dan dilakukan pengelolaan secara transparan. Dengan itu, seluruh masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.
Namun mantan Ketum PSSI itu belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya.
Dimana, hal itu akan dibicarakan kemudian, karena yang lebih penting adalah mencegah penyebaran Covid-19.
“Nanti kita bicarakan. Apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ucapnya.
Edy menambahkan, jika ada warga menolak membayar denda makan akan ada tindakan lainnya.
Namun, dengan peraturan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tandasnya. (SM-RED)