SUMUT METRO | MEDAN
Pasca pelantikan 50 anggota DPRD Kota Medan perideo 2024-2029, Wong Cun Sen dan Ir Syaiful Ramadhan dipercayakan sementara untuk memimpin DPRD Kota Medan.
Kedua nama itu merupakan yang dihunjuk atau rekomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara akan bertugas memimpin rapat penyusunan Fraksi-Fraksi, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitip.
Sebagaimana diketahui, setelah 50 anggota dewan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 17 September 2024.
Untuk diketahui, penetapan pimpinan defenitif diatur sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dimana, untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi urutan terbesar.
Untuk mendapat jatah pimpinan Ketua, Wakil Ketua 1, 2 dan 3 berasal dari Parpol peraih kursi terbesar yakni PDI Perjuangan = 9 kursi, PKS = 8 kursi, Golkar = 6 kursi dan Gerindra = 6 kursi.
Sedangkan untuk menentukan siapa 4 nama anggota dewa yang menjadi pimpinan DPRD Medan berdasarkan surat resmi dari pimpinam/pengurus Parpol bersangkutan.
Kemudian, kedua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 Pimpinan DPRD Medan oleh Gubernur.
Kemudian ke 4 pimpinan defenitif akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Medan. (SM-tm)