SUMUT METRO | MEDAN
Guna menata estetika Kota Medan semakin baik dan rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan mewakili Walikota saat rapat Strategi Penataan PKL di Kantor Walikota, Senin (7/8/2023).
Sofyan mengatakan selain agar semakin baik dan rapi, rapat yang digelar bertujuan untuk bagaimana PKL dapat diberdayakan.
Dikatakan Sofyan, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima.
Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi PKL sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.
“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,” jelas Sofyan.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap sebelumnya menyebutkan saat ini jumlah PKL di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.
“Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya. (SM-Red)