Dame Duma Sari Hutagalung.
SUMUT METRO | MEDAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan sejumlah rekomendasi hasil dari pembahasan Panitia khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggung jawaban (Lkpj) Walikota Medan akhir TA 2024.
Dimana, penetapan dan penandatanganan keputusan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/3/2024).
Keputusan dan rekomendasi itu akan disampaikan ke Pemko Medan melalui paripurna DPRD Medan pada 25 Maret 2025 sebagai acuan peningkatan keberhasilan dalam mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah dan kondusif.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (Lkpj) akhir Tahun anggaran 2024, Dame Duma Sari Hutagalung menyampaikan hasil pembahasan Pansus bersama Kepala OPD Pemko Medan dan tim anggaran.
Pihaknya telah melakukan pembahsaan LKPJ TA 2024 sejak 10 sd 17 Maret 2025 dan rapat finalisasi 18 Maret 2025. Seluruh hasil pembahasan dinilai perlu untuk mendapat perhatian Pemko Medan.
Seperti rekomendasi untuk menunjang terselenggaranya sistem administrasi perencanaan dan pembangunan kota yang modern diharapkan Bappeda Kota Medan mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan dalam mengaplikasikan seluruh perangkat yang telah ditetapkan dengan baik, sehingga target dan capaian yang telah ditetapkan dapat dipenuhi secara merata.
Bappeda juga agar lebih memperhatikan skala prioritas dalam membuat program kegiatan Pemko Medan seperti penataan kawasan kumuh dan penataan titik genangan banjir.
Sedangkan untuk Bapenda Medan diharapkan mencari solusi dan perbaikan agar pencapaian realisasi dari sektor parkir dapat mencapai target.
Bapenda juga agar melakukan langkah langkah validasi yang masif terhadap objek pajak agar dapat merealisasikan pendapatan asli daerah Kota Medan secara maksimal.
Begitu juga soal penetapan potensi besaran Pajak Bumi dan Bangunan agar dilakukan pendataan ulang secara profesional dan rasional.
Terkait banyaknya masalah asset Pemko Medan, Pansus menyarankan membentuk pansus aset Pemerintah Kota Medan.
Sedangkan untuk Dinas Kesehatan agar lebih berperan aktif sehingga penggunaan program UHC bisa terlaksana dengan baik di masyarakat.
“Dinas Kesehatan Kota Medan agar dapat berkordinasi dengan pihak BPJS agar memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pendaftaran dan aturan yang trasnparan dalam layanan kesehatan terkait proses pendaftaran jaminan kesehatan medan berkah jangan sampai harus menunggu 3 x 24 jam,” tegasnya. (SM-Red)
