Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal.
SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing inisial AMH alias Hercules (45), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, dan RR alias Benget (37) warga Dusun Sidodadi, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dibekuk Tim Reskrim Polsek Sunggal Resort Kota Besar Medan, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE.SIK.MM kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) menyebutkan kedua tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima laporan korban M.Fadly (29), warga Jalan Payabakung, Desa Payabakung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, korban mengaku dirampok oleh tiga pria menggunakan senjata tajam, Selasa (6/6/ 2023).
Dibawah ancaman pisau dan parang, para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor Fadly.
Berbekal penyelidikan, petugas pun mengetahui identitas pelaku masing-masing inisial AMH, RR dan J alias Ejeb.
“Tersangka AMH dibekuk di Jalan Megawati, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal dan RR di sebuah warung internet Jalan Sei Mencirim Desa Sei Semayang,” ujar Yudha.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti parang, pisau, sepeda motor Suzuki FU BK 2643 RAI, Handphone dan uang Rp55.000.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil kejahatan telah mereka jual kepada seseorang.
Dari hasil penjualan itu, J (DPO) dan RR mendapat Rp500.000, dan AMH Rp 150.000.
Guna pengembangan kasus, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. (SM-Tom)
