Tersangka IPB menunjukkan barang bukti saat diamankan di unit Satnarkoba Polres Toba.
SUMUT METRO | TOBA
Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sigumpar inisial IPB (35), bersama tiga pelaku lain dibekuk Tim Unit Reserse Narkoba Polres Toba di sejumlah lokasi.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Saragih dalam relis berita, Rabu (18/6/2025) menyebutkan penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran narkoba, Kamis (12/6/2025).
Menyaruh sebagai pembeli, petugas pun berhasil membekuk SYS (36), warga Desa Jonggi Manulus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Dari tersangka SYS, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu.
Berbekal keterangan SYS, petugas pun membekuk IPB dari kediamannya dengan barang bukti 4 paket besar sabu seberat 50,21 gram, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah barang bukti elektronik berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Tak sampai disitu, petugas kembali membekuk FB (36) dan RAP (30), di tepi Jalan Pasar Melintang, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige.
Dari tersangka FB disita satu paket sabu, sedangkan dari RAP ditemukan tiga paket kecil sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka IPB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SM-Marhuarar)
