Kapolsek Sunggal, Kompol.Chandra Yuda saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (18/11/2021).
SUMUT METRO | MEDAN
Empat sindikat pencurian mobil dibekuk Tim Reskrim Polsek Sunggal Resort Kota Besar Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol.Chandra Yudha pranata,SE.SIK.MM saat menggelar kasus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) sekira pukul 18.15 menyebutkan terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Dimana, sebuah truk roda enam milik Dinas Kebersihan Pemko Medan hilang di Kawasan Desa Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“6 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib lalu didapat informasi ada orang melakukan pencincangan mobil truk di daerah Binjai Selatan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria inisial MAB (20), warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, dan SM (52) warga Sei Bingei Tanah Seribu, Binjai.
Dari keterangan kedua tersangka itu, tersangka lainnya ABG alias AT (37) warga Jalan Flamboyan Tanjung Selamat, dan AB (55) warga Tanah Seribu Binjai, juga berhasil dibekuk.
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sedan Starlet, 1 unit Dumtruk yang telah dicincang, 1 unit blender, 1 unit tabung gas ukuran 3kg, 1 tang potong besi, 1 buah kunci letter T, 1 anak mata obeng, 1 unit grenda listrik, dan 3 buah kunci yang sudah dibentuk.

“Tersangka ABG merupakan residivis kasus yang sama terpaksa kita lumpuhkan kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan kasus,” kata Kapolsek.
Sementara menurut data petugas, tersangka sebelumnya telah beberapa kali melakukan hal sama di wilayah hukum Polsek Sunggal dan Polsek Pancurbatu.
Akibat perbuatannya, tersangka ABG dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. (SM-Rait)
