SUMUT METRO | MEDAN
Setelah beberapa kali berhasil beraksi, akhirnya dua terduga pelaku perampokan sepeda motor dibekuk Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Resort Kota Besar Medan.
Menurut data, kedua tersangka masing-masing inisial MWP (17), dan FI alias Bombom (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora, Rabu (9/8/2023) mengatakan kedua tersangka dibekuk saat duduk di
Kawasan Tanah Garapan Jalan Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (8/8/2023).
Akibat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan kasus, petugas terpaksa menembak kaki kiri FI.
Japri menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap laporan korban Agus Sudarno (52), warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Dimana, MWP dan FI mengambil Honda Vario BK 3953 AFY milik korban di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4, Komplek Veteran. Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sebilah pisau, uang Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam,” jelas Japri.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FI telah 11 kali berhasil melakukan kejahatan jalanan.
Terakhir, FI dan Fitra mengambil sepeda motor Jupiter Z milik warga di Jalan Komplek veteran Percut Sei Tuan pada Agustus 2023.
Barang curian tersebut mereka jual kepada seseorang seharga Rp 2 juta.
Sementara menurut pengakuan FI, ia beraksi bersama Penger, Reza dan Fitra dan menjual kepada seorang penadah seharga Rp 3 juta di Jalan Yusuf Jintan, Bagan Desa Percut.
Akibat perbuatannya, FI dan MPW dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SM-Red/tm)