SUMUT METRO | DELI SERDANG
Kelompok Tani Sidodadi Dusun X Klumpang Kebun dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI-1953) Sumatera Utara saling klaim menguasai terhadap 86 Ha tanah yang berada di Kampung Klambir, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Akibatnya, aksi tegang urat saraf dan adu fisik dengan senjata tajam antar kedua kelompok pun nyaris terjadi, Minggu (2/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Klumpang, Handayanto saat ditemui SUMUT METRO.COM bersama sejumlah awak media usai rapat mediasi di kantor desa bersama perwakilan Koramil 12 Hamparan Perak, Polsek Hamparan Perak, Klompok Tani Sidodadi Dusun X Klumpang Kebun dan BPRPI 1953 Sumut, Rabu (5/8/2020) siang.
Handayanto mengatakan atas kejadian tersebut, antar kedua kelompok saling lapor ke Polsek Hamparan Perak.
Dimana, antara Kelompok Tani dengan BPRPI saling mengklaim menguasai terhadap 86 Ha tanah tersebut meski surat hak kepemilikan belum jelas.
Sementara informasi yang berkembang, dari 86 Ha luas tanah keseluruhan, pihak Kelompok Tani Sidodadi Dusun X Klumpang Kebun menginginkan 36 Ha untuk mereka.
Menurut Sekretaris kelompok Tani, Samsiah mengatakan bahwa 86 Ha tanah tersebut juga milik kelompok mereka.
“Kami Kelompok Tani Sidodadi Dusun X Klumpang Kebun juga berhak atas tanah tersebut,” ujar mantan perempuan adat BPRPI tersebut.
Namun, menurut Ketua BPRPI, Donal Sianturi didampingi Sekretaris Faruddin saat ditemui di Posko Rumah Besar BPRPI Kampung Klambir, Jumat (7/8/2020) mengatakan upaya untuk mengurus hak kepemilikan atas 86 Ha tanah adat tersebut telah diupayakan mereka ke Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumut, Mahkama Agung.
“Kami meminta ketegasan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo atas hak kepemilikan tanah adat seluas 86 Ha yang di Kampung Klambir kepada kami,” ujarnya. (SM-TM)