
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS alias Bram (44), dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Veteran, Gang Pengabdian, Lingkungan IO, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua plastik klip sedang dan 14 paket Plastik klip kecil sabu seberat 5.11 gram, uang kertas pecahan Rp 50.000, dan sebuah Hp Samsung hitam.
Kasat Narboka Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Juriadi melalui Kasubag Humas, Iptu. Bonar Pohan kepada wartawan, Rabu (9/9/2020) menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya sebuah lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka AS.
Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial AT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4000.000.
Dimana, sabu tersebut akan dijual kembali secara eceran guna meraup keuntungan.
Guna dilakukan pengembangan, tersangka bersama barang bukti diamankan di komando.
Sementara akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SM-Irwan)