(Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Meski pernah digerebek dan dipasang garis polisi oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, namun lokasi perjudian di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu membandel.
Parahnya lagi, di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini, para pengelolah judi masih saja menjalankan bisnis haram tersebut.
Sejumlah warga heran dan resah atas keberadaan lokasi judi yang disebut-sebut milik AK itu.
Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mau dan mampu menindak lokasi dan para pelaku yang terlibat.
“Kami minta Kapolda Irjen Pol Whisnu agar mau menindaklanjuti keluhan kami ini. Janganlah kami warga yang kecil ini menjadi dampak korban perjudian,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan namanya disebut, Minggu (8/3/2026) sore.
Menurut pria itu, lokasi judi yang berada di sebuah rumah toko (ruko) tersebut sili berganti berdatangan bermain judi hingga larut malam.
Warga pun menduga, lokasi perjudian tersebut ada oknum yang terlibat sehingga para pemain bebas datang bermain judi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026) sekira pukul 09.35 WIB perihal tersebut belum menjawab hingga berita ini terbit.
Kendati demikian, redaksi Sumut Metro masih menanti keterangan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan tersebut.
Sekadar mengetahui, lokasi perjudian di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan digerebek Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama sejumlah personel pada (2/11/2024) malam lalu.
Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi masyarakat adanya lokasi perjudian di daerah Medan Deli,” ujar Hadi. (SM-Red)
