Hendra DS saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Puri, Gang Purnama, Medan, Sabtu (7/9/2024).
SUMUT METRO | MEDAN
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memprioritaskan layanan kesehatan untuk warga kurang mampu di Kota Medan.
Mengingat, anggaran kesehatan di Kota Medan cukup besar, hampir Rp 1 Triliun di tahun anggaran 2024-2025.
Hal itu diungkapkan Hendra DS saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Puri, Gang Purnama, Sabtu (7/9/2024).
“Agar tidak ada lagi rumah sakit yang tidak melayani warga kurang mampu di Kota Medan, kita menganggarkan untuk rumah sakit hampir 1 Triliun rupiah,” ujarnya.
Hendra DS mengatakan Pemko Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun terakhir.
“Kita sudah 2 tahun menjalankan program UHC. Warga yang gak punya BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP,” ungkapnya.
Hendra DS menambahkan warga kurang mampu Kota Medan tidak hanya bisa berobat di rumah sakit di Kota Medan secara gratis tapi juga di seluruh provinsi di Indonesia.
Hendra DS pun mengingatkan bahwa ada sanksi yang tegas bagi manajemen rumah sakit yang tidak melayani warga kurang mampu Kota Medan berobat ke rumah sakit.
Berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut, Pemko Medan akan mencabut izin rumah sakit tersebut. (SM-tm)
