Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria masing-masing inisial AJP alias Ari (32), warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, dan SPP alias Sabar (19) warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, Jumat (27/5/2022).
Pasalnya, kedua pria tersebut membongkar dan mengambil kabel Telkom di Jalan Letjend. Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto kepada wartawan mengatakan terungkapnya kasus pencurian kabel tersebut setelah petugas Telkom melihat kamera pemantau (CCTV) yang terpasang dilokasi.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya petugas Telkom pun mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku saat sedang menumpang becak di Jalan Iskandar Muda, Kota Tebing Tinggi.
Saat ditangkap, AJP dan SPP mengakui bahwa kabel yang baru dipasang diambil mereka.
Akibatnya, pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 5.566.450 juta.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, kedua pria tersebut diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pipa galpanis sepanjang 14 meter, pipa paralon 14 meter, dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter.
Sementara, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (SM-Dwan)
