SUMUT METRO | LANGSA
Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Aceh. Senin (27/7/2020) sore, menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap dua wanita penyedia prostitusi online di halaman kantor DSI.
Dimana, eksekusi ini dilaksanakan sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.
Kedua wanita hasil tangkapan Polres Langsa itu dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM mengatakan, kedua pelaku menjalani hukuman cambuk hari ini yakni, YN ( 47) IRT merupakan warga Langsa Kota dan HN (35), warga Langsa Baro.
Dalam amar putusan tersebut, YN dan HN secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah menyediakan fasilitas atau memprormosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun Nonor 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada YN dan HN masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan sampai uqubat selesai dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tahun 2020 ini DSI Kota langsa sudah tiga kali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat islam.
“Mudah mudahan hari ini merupakan yang terakhir dan kedepan tidak ada lagi pelanggar Syariat islam” ujar Aji Asmanuddin. (SM -YAN)