Ilyas Sitorus saat diamankan petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Batubara, Jumat (11/4/2025). (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | BATUBARA
Setelah dilakukan penyidikan dan menemukan bukti awal terkait dugaan korupsi Rp 1.8 Mliiar, akhirnya mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus ditahan Kejaksaan Negeri Batubara, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Hal senada disampikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara, Oppon Siregar kepada wartawan.
Oppon menyebutkan, Ilyas Sitorus ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat lunak digital pendidikan tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Dimana, Ilyas Sitorus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
“Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti,” ujar Oppon sembari menyebutkan Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Oppon menjelaskan, hasil perhitungan dari tim ahli diketahui kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dimana, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SM-Red)
