(Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan, Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Kesembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara, delapan partai nonparlemen yang lolos adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda.
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022) petang.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ujar Hasyim.
Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur. (SM-Kompas)
