Ilustrasi. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | JAKARTA
Dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar saat polisi menyelidiki situs ‘Sultan Menang’.
“Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Wira menyebutkan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.
Dari kasus tersebut kata Wira, penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
“Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” ucapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi mengungkapkan, AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023 namun tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap dipekerjakan lantaran ada SOP baru yang diterapkan.
“SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” jelas Ade. (SM-CNN Indonesia/tm)
