Tersangka Helmi alias Lena (45) saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang wanita inisial Helmi alias Lena (45), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terpaksa harus mempertanggungjawab perbuatannya di Mapolres Tebing Tinggi.
Pasalnya, wanita yang berprofesi ibu rumah tangga itu ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) mengatakan pihaknya membekuk tersangka dari kediamannya, Jumat (17/6/2022).

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,38 gram dan 0,17 gram, timbangan digital, tas sandang hitam,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. (SM-Dwan)
