SUMUT METRO | MEDAN
Praktik perjudian di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan, semakin marak.
Hasil pantauan SUMUT METRO, Rabu (2/2/2022) sore lokasi judi tembak ikan merek Casper berada di kawasan Jalan Sunggal Gang Bakul tepatnya di depan pintu gerbang Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda memiliki 3 meja ikan dan 5 mesin rolex, Jalan Cilincing Komplek Perumahan memiliki 4 mesin ikan, dan di Jalan Pelita Kecamatan Medan Barat memiliki 3 mesin ikan yang dikelolah Prangki dan dikordinir di lapangan oleh Alex.
Sementara judi tembak ikan merek Happy, berada di lokasi Kelurahan Bekala Kecamatan Medan Johor tepatnya di sebelah salah satu Jambur dikelolah oleh Alung memiliki 3 meja ikan dan 5 mesin Roulet, Jalan Tanah Tinggi Kelurahan Medan Sunggal No A9 dikordinir oleh Erwin memiliki 5 meja tembak ikan dan 5 mesin Roulet, Pasar Kampung Lalang memiliki 3 meja dan di Jalan Bahagia Pasar V Kecamatan Medan Sunggal memiliki 3 mesin.

Selain itu, di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Besi, Jalan Wahidin dan Jalan Jumadi, Jalan Pasar V Komplek sebelah Yayasan Sosial Dharma Karya Pinang Baris memiliki 2 mesin ikan dan Jalan Klambir V Kecamatan, Kelurahan Lalang Medan Sunggal.

Menanggapi maraknya praktik perjudian, praktisi Hukum dari LBH Marhaenis Kota Medan, M Harizal.SH angkat bicara.
Harizal menyebutkan, praktik perjudian dengan jelas dilarang oleh negara.
“Judi dengan jelas dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 303 ayat 1. Selain ancaman penjara maksimal 10 tahun, denda setinggi-tingginya Rp25 juta,” tegas Harizal.
Tak hanya itu, Harizal juga menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain perjudian dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta juga dijerat dalam hukum.
“Tidak ada alasan pembiaran bagi aparat hukum, sepanjang ada dua alat bukti sudah cukup bagi penegak hukum untuk menangkap. Yang namanya penegakkan hukum, juga tidak boleh pandang bulu, sepanjang memenuhi unsur pidana, maka siapapun harus ditindak,” tegas Harizal. (SM-Hardian)
