Walikota Binjai, Amir Hamzah (kemeja orange) saat menghadiri rapat kordinasi penguatan sinergi dan kolaborasi dengan KPK di Aula Bhineka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
SUMUT METRO | BINJAI
Beredarnya kabar Walikota Binjai, Amir Hamzah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Dana Insentif Fiskal (DIF) dibantah oleh Pemerintah Kota Binjai.
Kadis Kominfo, Sofyan Syahputra Siregar didampingi Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba kepada wartawan, Senin (19/5/2025) menerangkan bahwa informasi pemeriksaan Walikota oleh KPK tidak sesuai fakta.
Sofyan menyebutkan, kehadiran Walikota ke KPK untuk menghadiri rapat koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, Kamis (8/5/2025) lalu.
Ia juga menambahkan, selain Walikota Binjai, turut hadir delapan Walikota dan bupati (Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Labuhanbatu, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Samosir, Walikota Padangsidimpuan, Sibolga, serta Bupati Dairi).

Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi dengan KPK di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Walikota Binjai hadiri undangan KPK didampingi Wakil Ketua DPRD Binjai Juli Sawitma Nasution, Sekda Irwansyah Nasution, Inspektur Eka Edi Saputra, Kepala BPKPD Erwin Toga Purba, Kabid Perekonomian Sosial dan Budaya Bapperida Kota Binjai, Lindung Limbong,” jelasnya.
Sofyan pun berharap, agar masyarakat Kota Binjai tidak termakan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Yang jelas, kehadiran pak wali di KPK untuk sama-sama berkomitmen mencegah korupsi. Bukan seperti yang dikabarkan,” tegasnya.
Sofyan juga sangat menyayangkan terkait beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta tentang Pemko Binjai khusunya ditujukan kepada Walikota.
“Mudah-mudahan, informasi serupa tidak lagi terjadi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala BPKAD Binjai Erwin Toga Purba menjelaskan bahwa dana fiskal yang saat ini menjadi gunjingan juga tidak seperti yang dikabarkan.
Dia mengakui, bahwa dana fiskal yang diterima Pemko Binjai sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
“Aturan tentang penerimaan dana fiskal sudah kita laksanakan. Jadi soal dana ini tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Binjai Amir Hamzah saat menghadiri Rakor penguatan sinergi dan kolaborasi dengan KPK berkomitmen dalam mencegah korupsi, menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap, serta tidak melakukan pemerasan dan tindakan pidana korupsi lainnya.
“Kami mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, melaksanakan upaya pencegahan korupsi di Pemda pada Monitoring Center for Prevention (MCP), kemudian melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundangan,” tegas Amir.
Walikota dua periode itu menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang bersih, transparan, profesional, efektifitas, efisiensi dan akuntabel di mata publik.
“Dengan semangat antikorupsi, kami percaya akan menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ucapnya. (SM-Tom)
