Ilustrasi judi Slot. (Foto : Istmewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Meski Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi. Agung Setya Imam Effendi memerintahkan seluruh jajaran agar memberantas seluruh praktik perjudian, namun lokasi judi di Komplek Kota Baru, Jalan Platina Raya, Keluruhan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, eksis beroperasi.
Tak tanggung-tanggung, dua rumah toko (Ruko) di sebuah komplek menyediakan permaianan judi tembak ikan, slot dan roulet.
Sejumlah kendaraan hilir mudik dari luar kota maupun dari sekitar lokasi datang bermain judi ketangkatan tersebut hingga larut malam.
Warga sekitar pun berharap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi terlarang tersebut.
Tak hanya itu, warga pun meminta siapa pun yang terlibat dalam bisnis judi itu ditangkap dan diberi ditindakan tegas.
“Kalau lokasi judi itu dibiarkan, kami masyarakat kecil ini takutnya jadi korban perjudian. Padahal, mencari uang untuk makan saja sudah sulit,” ujarnya.
Menurut informasi, bisnis judi tersebut dikelolah oleh pria berinisial AK dan ASK.
Dalam menjalankan bisnis itu, disebut-sebut pengelolah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta per hari.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Lamsiang Sitompul, SH.MH meminta Kapolda dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan mau bersinergi memberantas.
Lamsiang menyebutkan, petugas kepolisian merupakan garda terdepan dalam memberantas penyakit masyarakat, judi dan narkoba.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika diminta tanggapan melalui pesan WhattsApp, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 17.26 WIB belum menjawab hingga berita ini terbit.
Kendati demikian, redaksi masih menanti keterangan orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut itu. (SM-Tik)
