Lamsiang Sitompul, SH.MH
SUMUT METRO | MEDAN
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo mendapat apresiasi oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH.MH di Medan, Senin (13/2/2023).
Menurut Lamsiang, hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai sangat pantas dan tidak bertentangan dengan sistem peradilan di Indonesia terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan keadilan dalam penanganan kasus ini sangat mengapresiasi vonis Majelis Hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan di Medan.
Pria yang juga berprofesi pengacara itu menyebutkan sanksi hukum yang ditetapkan majelis hakim adalah harapan baru bagi dunia peradilan di Indonesia.
Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah membunuh korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun terakhir.
Lamsiang menyebut, ada banyak faktor sebagai alasan dan dasar untuk mendukung keputusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.
Yakni, jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih ada peluang terdakwa untuk kembali ke masyarakat yang bisa saja akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi.
Kemudian, terhadap terdakwa Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf yang ternyata sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Josua Hutabarat harus divonis lebih berat dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Lamsiang mengatakan, tindak kriminal yang telah menghilangkan nyawa tersebut sangat menyakiti hati masyarakat.
Selain ada rekayasa kasus, ada juga tindakan penghambahatan proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
Kemudian, kasus ini adalah luar biasa karena dalam perencanaannya melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SM/Rel-tm)
