
Ketua Panwaslucam Sunggal, Jendrial didampingi Kordiv Pencegahan dan Data, Khalamul Shohi foto bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sunggal usai sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI, serta aparatur desa se Kecamatan Sunggal pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Ladang Edukasi Cafe & Resto Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/11/2024) siang.
SUMUT METRO | DELI SERDANG
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) di Ladang Edukasi Cafe & Resto Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/11/2024) siang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sunggal, Jendrial Siregar, SH didampingi Kordiv Pencegahan dan Data, Khalamul Shohi mengatakan pertemuan digelar guna mensosialisasikan terkait pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI, serta aparatur desa se Kecamatan Sunggal pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas dan fungsi Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Sunggal,” ujarnya.
Jendrial pun menghimbau seluruh aparatur pemerintahan di Kecamatan, Desa serta TNI-Polri agar menjaga netralitas dalam Pilkada Tahun 2024 ini.
“Saya juga akan memaksimalkan para anggota, baik ditingkat PKD maupun PTPS agar dapat melakukan tugas sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Sementara, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda dalam sambutanya menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh stakeholder Kecamatan dan Desa.
“Kita melaksanakan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat datang ke TPS agar menggunakan hak pilihnya, dan meningkatnya partisipasi pemilih,” ucapnya.
Danang pun meminta para Kepala Desa se-Kecamatan Sunggal memantau perusahaan untuk meliburkan karyawan agar menggunakan hak pilih pada Pilkada.
Seiring hal tersebut, Danang Purna Yuda menargetkan partisipasi pemilih di Kecamatan Sunggal datang Ke TPS sebanyak 70%.
Kasubnit Sat Reskrim Polrestabes, Ipda Pol.Toni, SH menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana, kepala desa dilarang mendukung salah satu pasagan calon, hadir dalam kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, serta mengunakan jabatan untuk megajak, mengarahkan, dan menghimbau orang untuk memilih pasangan calon.
“Apabila ada ASN ataupun aparatur pemerintah yang melanggar maka ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara, Danramil 01 Sunggal Kapten Kav. Ishak Iskandar, Panit Reskrim Aipda Zulkifli Panjaitan, Kapus dr.Ruriko Vebri Tobing dan Kepela Desa se-Kecamatan Sunggal. (SM-Fahrizal)