Tersangka inisial FW
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Seorang pria inisial FW (35), terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort Simalungun.
Pasalnya, warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun itu kedapatan memiliki diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH kepada wartwan, Rabu (14/6/2023) menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan warga.
Dimana, di Huta IV Nagori Panombean Baru didapat informasi tentang adanya transaksi narkoba.
Berbekal itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk FW bersama barang bukti diduga sabu seberat 0.75 gram, timbangan digital, gunting dan pipet, dan uang Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, FW mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria di daerah Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Guna pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti diamankan di satuan narkoba Polres Simalungun. (SM-David)
