Tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolsek Medan Baru,Rabu (15/12/2021).
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria inisial DI (40), warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru Resor Kota Besar Medan.
Kapolsek Medan Baru, AKP.Teuku Fathir Mustafa, SIK.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH.MH kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) mengatakan tersangka sebelumnya diamankan petugas keamanan PT.Hermes Realty Indonesia.
Dimana, DI diduga melakukan pencurian kabel listrik milik perusahaan yang beralamat di Jalan Polonia Gang A, Kelurahan Polonia, Medan Polonia, Rabu (15/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti 10 gulung kabel listrik, 1 unit obeng dan tang.
“Tersangka dipergoki petugas security perusahaan sedang memotong kabel tembaga listrik dari lantai 2 gedung,” ujar Kanit Reskrim.
Meski sempat mencoba melarikan diri, namun petugas keamanan Kristian dan Rama Sandren berhasil menangkap DI.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Baru.
“Saat ini tersangka tengah dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Martua Manik. (SM-Rait)
