Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/12/2021).
SUMUT METRO | MEDAN
Tiga kawanan rampok terpaksa dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Polda Sumut.
Hal senada disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol.M Agustiawan ST.SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Pol. Bambang saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolsek, Senin (6/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek menyebutkan, semula pihaknya bersama Tim membekuk tersangka BA alias Boby di Jalan Rukun, Desa Kolam, Kecamatan Percut sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (3/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali membekuk tersangka AN alias Boncel di sebuah warung internet di Jalan Sidomulyo Psr IX, Desa Sei Rotan, dan tersangka EA alias Eko di Jalan Psr IX Gg Pipit, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Akibat melakukan perlawanan saat hendak dilakukan pengembangan, kaki ketiga tersangka pun ditembak petugas.
Usai mendapat pertolongan di RS.Bhayangkara Medan, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku melakukan aksi perampokan di Jalan Pasar IX Depan Gg Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 1 Desember 2021 sekira pukul 03.30 WIB lalu.
Dimana, korban Andhika Sandi Tama Putra (25), warga Komp TNI AU Karang Sari II Medan Polonia, menjadi korban perampokan setelah dihadang lima pria saat menghantar pacar.
Akibatnya, sepeda motor dan sebuah handphone milik korban berhasil diambil pelaku.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan berbekal rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang disekitar lokasi kejadian.
Ketiga tersangka pun berhasil dibekuk serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio BK 6438 ADG warna Putih yang digunakan pelaku untuk menjambret, 1 satu Unit HP Realmi C25 milik korban, uang sisa hasil jual sepeda motor Rp 155.000, dan 1 buah pisau sangkur.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan aksi bersama dua tersangka lainnya yang masih DPO.
“Tersangka BA alias Boby dan tersangka EA berperan mengambil sepeda motor korban. Sedangkan tersangka AN alias Boncel merampas HP pacar korban,” ujar Kapolsek sembari menyebutkan tersangka AB alias Kembar dan TO yang masih dalam pengejaran berperan menganiaya korban.
Imbas dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun panjara. (SM-Rait)
