Kedua tersangka saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. M. Firdaus. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan, akhirnya Tim Reskrim Polrestabes Medan mengendus dan menangkap terduga pelaku perampokan yang melukai seorang petugas kebersihan Pemko Medan.
Menurut data kepolisian, kedua tersangka adalah DDS alias D (39) warga Jalan Prof.M Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan, dan JH alias B (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Akibat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, kaki kedua tersangka terpaksa ditembak petugas.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy BK 3809 AJN, jaket, topi, dan celana milik tersangka saat beraksi, serta uang Rp 150.000.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr.M.Firdaus kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022) malam menyebutkan akibat perbuatannya tersangka DDS dan JH dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya.
“Kepada kedua pelaku lainnya yang ciri-cirinya telah diketahui diharapkan segera menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas,” ujar Firdaus.

Untuk diketahui, kedua tersangka yang dibekuk petugas diduga terlibat dalam kasus perampokan terhadap petugas kebersihan Pemko Medan bernama Rahmadhoni Hasibuan di Jalan Agus Salim, Medan pada 2 Januari 2022 sekira pukul 06.30 WIB kemarin.
Selain kehilangan sepeda motor diambil kawanan pelaku, korban juga harus mendapat perawatan serius di RSUD.Pirngadi Medan. (SM-Tim)
