Ilustrasi oknum guru ditangkap polisi. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | SUMSEL
Seorang wanita berinisial R (33) berprofesi sebagai salah satu guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran dugaan keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Musi Rawas, AKP M Romi, Rabu (21/2/2024) mengatakan tersangka dibekuk dari kediamanya.
Dimana, petugas awalnya mendapat informasi bahwa R salah satu pengedar di Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya petugas menggerebek kediaman R di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Senin (19/2/2024).
“Dari lokasi kami mendapatkan 68 bungkus plastik berisi sabu disimpan dalam tempat minyak rambut. Tersangka adalah guru honorer di salah satu SD,” ujar Kasat.
Romi menyebutkan, puluhan paket narkoba tersebut diduga hendak diedarkan oleh tersangka di sekitar Kecamatan Muara Lakitan.
Selain narkoba, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu timbingan digital dan pipet atau sedotan yang telah dipotong untuk menimbang sabu.
“Total berat sabu yang ditemukan ada 51,46 gram. Sekarang kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Romi.
Atas perbuatannya, tersangka R pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (SM-Kompas)
