SUMUT METRO | MEDAN
Meski aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Sumut gencar memberantas praktik perjudian, namun lokasi perjudian masih saja tumbuh subur di Sumatera Utara.
Seperti halnya di Jalan Besar Pantai Labu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Bringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebuah lokasi yang dikelilingi tembok dan berpintu pagar besi tinggi dijadikan lokasi judi, beroperasi dengan aman dan tenang.
Para pemain yang datang dari dalam dan luar kota sengaja datang untuk bermain judi.
Menurut data yang dihimpun, dilokasi tersebut terdapat judi diantaranya,
ketangkasan meja ikan, Roulatte, dadu guncang.
Tak tanggung-tanggung, bisnis judi tersebut pun mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per harinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, SH.MH angkat bicara.
“Kalau tak bisa diberantas, ya bebaskan saja judi di Sumatera Utara,” ucapnya kepada SUMUTMETRO.COM melalui jaringan seluler, Minggu (19/9/2021) malam.
Menurut Lamsiang, judi merupakan penyakit masyarakat yang harus tegas ditertibkan oleh aparat kepolisian.
“Jangan judi kecil saja yang diberantas, judi besar bebas beroperasi. Kita minta Kapolda harus serius dan tegas memberantas, tanpa pandang bulu meski siapa pelakunya,” tegas pria yang juga berprofesi pengacara itu.
Sementara menurut Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera, Uba Pasaribu menyebutkan bahwa ditengah pandemi Covid-19 melanda, masyarakat kesulitan mendapatkan uang.
“Kita mengkhawatirkan, masyarakat kecil yang menjadi korban lokasi judi tersebut,” ujarnya.
Uba berharap, aparat kepolisian bersama unsur lainnya bekerjasama memberantas lokasi dan praktik perjudian di seluruh Sumatera Utara. (SM-Tim)
