Kelima tersangka menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sunggal.
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan pasca terjadinya tawuran, akhirnya Tim Reskrim Polsek Sunggal Resor Kota Besar Medan membekuk lima tersangka dari lokasi terpisah.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak SE.MH kepada wartawan, Kamis (30/12/2021) mengatakan semula pihaknya mengamankan tersangka AT alias T (26) dan RH alias R (18) di Gang Pante Klambir V, Minggu (27/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap R (18) di Warnet Yoges Gaperta, P alias Y (17) di kediamannya, dan MESD (17) ditangkap didepan gang rumah.
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit HP, 3 batu koral, 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP, 4 kayo balok, 30 batu ukuran sedang, 1 baju warna hitam dan 1 celana jeans.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerar Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subsider Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek sembari menyebutkan pihaknya tengah mengejar lima pelaku lainnya.
Untuk diketahui, kelima tersangka diduga terlibat tawuran antar Geng Motor yang terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, tepatnya didepan Perumahan Kelapa Gading, Minggu (26/12/2021).
Atas insiden tawuran Geng Motor tersebut, seorang warga bernama Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, tewas mengenaskan meski sempat dilarikan ke RS.Hermina Medan. (SM-Tommy)
