SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan hasil rekaman kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di lokasi, akhirnya pelaku pembobol rumah dibekuk Tim Tekab Polsek Delitua.
Hal senada disampaikan Kopolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting saat ditemui di Mapolsek, Senin (3/8/2020).
Pelaku adalah berinisial KG (38), warga Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kanit menyebutkan, KG nekat menyatroni rumah Marfin Tarigan (50) di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (27/7/2020) lalu.
Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa lari perhiasan emas seberat 50 gram bersama surat, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game.
Sementara aksi pelaku diketahui setelah seorang asisten rumah tangga datang korban datang saat ingin membersihkan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saat masuk kedalam rumah, sang asisten tersebut pun terkejut setelah melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya, kasus tersebut pun dilaporkan kepada pemilik rumah Marfin Tarigan dan diteruskan ke Polsek Delitua.
“Saat dicek pemiliknya, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu.
Berbekal surat laporan Nomor LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA dan penyelidikan hasil rekaman CCTV diketahui seorang pelaku.
Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (1/8/2020).
“Akibat melakukan perlawanan saat akan dilakukan pengembangan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka setelah diberi tembakan peringatan yang tidak diindahkan,” ujar Immanuel.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian setelah merusak asbes di ruang tamu dan keluar dari jendela ruangan tengah membawa hasil kejahatan,” terang Immanuel.
Akibat perbuatannya, residivis yang pernah dihukum 4,6 tahun dalam kasus narkotika itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (SM-TM)