SUMUT METRO | TANJUNG BALAI
Sebuah kapal kayu KM Doa Ibu GT 31 mengangkut 300 unit Balpress pakaian bekas diamankan Tim gabungan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) Lantamal I, petugas Bea Cukai dan Polair Kota Tanjung Balai di Sungai Baru, Kabapaten Asahan, Sabtu (11/7/2020).
Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris, M.Sc (MS), Minggu (12/7/2020) mengatakan, penangkapan kapal berawal saat pihaknya melihat sejumlah warga yang sedang melakukan bongkar muat belasan bal pakaian bekas diduga dari langsiran kapal kecil di Sei Baru, Asahan.
Dari temuan tersebut, Tim patroli gabungan F1QR Lanal TBA, Bea Cukai dan Polair Kota Tanjung Balai kemudian menemukan sebuah kapal Kayu yang dalam keadaan kandas di sekitar Perairan Sei Baru.
Merasa curiga, Tim gabungan pun melakukan pemeriksaan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim patroli gabungan mendapatkan kapal dalam keadaan tanpa awak yang diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang. Pemeriksaan lanjutan tidak berhasil menemukan dokumen/surat keterangan apapun terkait kapal maupun muatan berupa Balpress yang diperkirakan mencapai 300 ball itu,” terang Letkol Laut Daris.
Danlanal menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah balpres diangkut dari negeri tetangga dan kapal berusaha melewati lautan lepas untuk menghindari patroli petugas dengan situasi alam yang ekstrim.
Kemudian, para pelaku melangsir menggunakan kapal-kapal kecil untuk memasuki alur.
“TNI AL khususnya Lanal Tanjung Balai Asahan Lantamal I selalu patroli guna mencegah masuknya penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi bahkan narkoba melalui perairan yang menjadi wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan Lantamal I,” terangnya.
Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut kapal pengangkut ratusan balpres yang diamankan itu dibawa ke Pangkalan Sarops Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan.
Sementara untuk diketahui, balpress ilegal merupakan produk yang dilarang pemerintah impornya berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan, karena mengganggu industri tekstil dan konveksi dalam negeri. (SM-Irwan)