Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan memberi keterangan kepada wartawan dalam penangkapan DPO kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008, Kamis (3/2/2022). (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah sekitar empat tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap boronan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai APBD Tahun Anggran 2008.
Tersangka MUS dibekuk Tim Tabur saat berada disebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr.Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) mengatakan tersangka MUS ditetapkan sebagai DPO sejak Agustus 2018.
Dimana, tersangka MUS merupakan Direktur PT DUS yang berlamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah menetapkan MUS sebagai tersangka dan tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan. Selama buron, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” ujar Dwi Setyo.
Dalam perkara ini, lanjut Asintel, selain MUS tersangka lainnya mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).
Sementara, tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan pendataan, tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut,” ucap Dwi Setyo. (SM-Tom*)
