Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Muh.Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP.Happy Margowati saat menggelar kasus penangkapan 3 karung ganja seberat 50,700 gram di halaman Mapolres, Selasa (21/6/2022).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua pria masing-masing inisial Supriono alias Usup (38), warga Dusun XIV, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Ucok (50) warga Dusun VI, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara terpaksa harus mempertangungjawab perbuatannya di Mapolres Tebing Tinggi.
Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap dalam keterlibaran kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muh.Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP.Happy Margowati saat menggelar kasus kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal setelah pihaknya membekuk Supriono alias Usup di pintu keluar Tol Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Rabu (8/6/2022).
Dimana, 50.700 gram ganja yang disembunyikan dalam tiga karung dibawa Supriono saat menumpang mini bus.
Kepada petugas, Supriono mengaku ganja tersebut akan diantarkan kepada Ucok di Kabupaten Batubara dengan mendapat upah Rp10 juta.
Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan menyaruh sebagai pembeli ganja untuk menangkap Ucok.
Hasilnya, tersangka Ucok pun berhasil ditangkap di depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Dari tangan Ucok, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone Nokia dan uang Rp1 juta.
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres. (SM-Dwan)
