DR. Dra Lily, MBA. MH saaat sosialisasi Perda Ke V Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jalan Setia Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/5/2025) siang.
SUMUT METRO | MEDAN
Para pengusaha di Kota Medan diingatkan agar mematuhi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga diminta agar maksimal mengawasi perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan DR. Dra Lily, MBA. MH saaat sosialisasi Perda Ke V Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jalan Setia Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/5/2025) siang.
Lily menyebutkan, bagi seluruh pengusaha di Kota Medan agar tetap menjalankan isi Perda.
Seperti pada Pasal 46 A, disebutkan bagi pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan.
“Pengusaha tidak boleh memaksakan pekerja penyandang disabilitas diluar kemampuan,” ujarnya.
Begitu juga soal mempekerjakan anak, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak yang berumur 13 tahun sd 15 tahun.
“Kalaupun dipekerjakan harus ada persetujuan dari orang tua, yakni hanya untuk pekerjaan ringan dan masa kerja hanya 3 jam per hari. Dipekerjakan siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah,” tegasnya.
Lily menambahkan, seluruh pengusaha harus mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Ini harus diawasi Disnaker, dan bagi pekerja harus menuntut pengusaha agar dipastikan masuk BPJS,” ucapnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap pengusaha agar tetap menjalankan Perda dengan benar, pihak Disnaker juga harus mematuhi Perda untuk membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.
“Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani itu,” terang politisi PDIP itu. (SM-Tom)
