Tersangka IR saat diamankan petugas di Mapolrestabes Medan, Senin (31/10/2022).
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria inisial IR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (31/10/2022).
Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP.Mardianta Ginting, SH.MH kepada wartawan mengatakan tersangka IR dibekuk setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban.
Dimana, aksi pencabulan yang diduga dilakukan IR terungkap setelah korban inisial M memberitahu kepada orangtua nya.
“Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak Mei 2022. Kemudian, pada 14 Juni 2022 IR membawa korban ke rumah tersangka di daerah Johor. Di rumah tersebut tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban,” ujar AKP.Mardianta.
Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka IR mengaku telah satu kali melakukan perbuatan mesum tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (SM-Tom)
