Kedua tersangka saat diamankan petugas kepolisian.
SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria, masing-masing inisial AS (29) warga Jalan AR.Hakim Medan, dan HCP (37) warga Jalan HM.Jhoni Medan diamankan Tim Patroli Samapta Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH.SIK.MH mengatakan, kedua tersangka dibekuk saat pihaknya tengah melakukan patroli, Senin (31/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat di Jalan SM.Raja, Tim Patroli melihat AS dan HCP tengah berboncengan sepeda motor RX King dengan nomor polisi BK 4308 OB.
Merasa curiga, petugas pun mendekati hingga akhirnya kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan memacu sepeda motornya.
Namun, persis di Jalan HM Joni Medan, laju kendaraan AS dan HCP berhasil dihentikan petugas.
Petugas yang akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, melihat tersangka AS menjatuhkan sebuah plastik diduga berisi narkoba jenis sabu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas pun mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti 1 plastik kecil diduga berisi sabu, sepeda motor RX King bersama STNK, 1 unit HP Android warna Hitam, 1 buah dompet coklat, dan uang kertas pecahan Rp50.000 ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (SM-Tom/ad)
