Diajak Jalan-Jalan, ABG Dicabuli
SUMUT METRO | BELAWAN
WP (22) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (8/7/2020).
Pasalnya, pemuda yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan itu diduga nekat mencabuli anak dibawah umur berinisial ASI (16) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R Dayan SH, MH melalui Kaur Humas Iptu Bonaran Pohan SH, Kamis (8/7/2020) kepada wartawan mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan WP berawal saat pelaku menjemput korban dari rumah untuk di ajak jalan-jalan.
Setiba di Jalan Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak tepat nya di warung lesehan, pelaku berhenti dan mengajak korban untuk makan dan minum, setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun pelaku emosi dan menunjang Korban hingga menangis, dan karena di paksa terus oleh pelaku akhirnya korban mau menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Saat pulang kerumah, korban langsung menceritakan kejadian yang baru dia alami kepada orang tuannya.
Ibu korban HL (46) yang tak terimah anaknya dicabuli langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP / 240/ V / 2020 / SU / SPKT Pel. Belawan tgl 25 Mei 2020.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, akirnya WP berhasil diamankan Kawasan Jalan Gaperta Helvetia.
“Tiga minggu tim mencari pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (SM-Irwan)
