Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati, SAg.MPd. (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati, SAg.MPd meminta BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif, agar rumah sakit yang menjadi provider maupun mitra tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.
“Kita berharap pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit peserta, cukup dengan menggunakan KTP elektronik peserta sudah bisa berobat,” ujar Dhiyaul kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Menurut Dhiyaul, BPJS harus sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama peserta gratis dari APBN maupun APBD.
“Meski pun saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, namu masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” ujar politisi Partai PKS itu.
Anggota Komisi III DPRD Medan ini berharap dengan dilakukannya sosialisasi secara masif, akan mempermudah pengecekan apakah warga terdaftar sebagai peserta atau tidak.
“Dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” kata Dhiyaul.
Untuk diketahui, sebelumnya program penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah dilaunching pada 26 Januari 2022 lalu.
Dimana, Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat.
Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS. (SM-Red)
