Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Batam Kota.
SUMUT METRO | BATAM
Dua pria mengaku wartawan, masing-masing inisial FI (45) dan SA dibekuk Tim Reskrim Polsek Batam Kota, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP.Tigor Sidabariba, SH dalam siaran pers nya, Kamis (16/6/2022) menyebutkan kedua tersangka dibekuk Tim Opsnal Polsek Batam Kota dalam dugaan kasus pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar di Batam Kota.
Dimana, awalnya FI dan SA datang ke cafe tersebut, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 WIB.
Saat di Cafe, FI dan SA memesan 1 botol minuman bir sambil bertanya kepada pemilik cafe apakah ada event bonus.
Tak berapa lama, salah seorang terduga pelaku meminta izin kepada pemilik cafe mengambil dokumentasi terkait event tersebut.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya terduga pelaku mulai menakut-nakuti pemilik cafe dengan mengancam akan melaporkan kepada polisi, dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi agar cafe ditutup.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan cafe setelah membayar tagihan sekira pukul 02.45 WIB.
Keesokan hari, Minggu (12/6/2022) teruga pelaku mengirimkan video rekaman cafe yang telah diposting di You tube ke Whatsapp pemilik cafe.
Terduga pelaku juga mengirim file Undang-Undang tentang pornografi, serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhart.
Kemudian, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB terduga pelaku bersama pemilik cafe bertemu di cafe setelah sebelumnya membuat janji.
Saat bertemu, pemilik cafe meminta keringanan atas permintaan uang oleh terduga pelaku sebesar Rp 3 juta.
Akibat ditolak, akhirnya pemilik cafe menyerahkan uang tersebut dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota.
Tak berapa lama kemudian, polisi pun datang menangkap kedua terduga pelaku bersama barang bukti uang Rp 3 juta didalam amplop coklat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara. (SM-Risma)
