Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan Tim Satgas, Kamis (16/6/2022). (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | JAYAPURA
Dua pria masing-masing inisial HW (33) dan JA (36), warga Genyem Kota, Kabupaten Jayapura diamankan Tim Satgas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 711/RKS, Kamis (16/6/2022).
Kedua pria tersebut dibekuk petugas saat melalui jalan tikus di daerah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Dansatgas Yonif 711/RKS Letkol Inf.Mutakbir mengatakan kedua pria tersebut ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja seberat 2.7 ons di Kampung Skouw, Distrik Muara Tami.
Mutakbir menyebutkan, penangkapan HW dan JA berkat laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurikan saat melintas di jalan tikus perbatasan Skouw.
Saat dikejar masyarakat, kedua pria tersebut membuang bungkusan ganja di tengah semak.
“Setelah dilakukan penyisiran, barang bukti ditemukan tidak jauh dari penangkapan pelaku,” ujar Dansatgas.
Sementara, saat diinterogasi petugas, HW dan JA mengaku barang haram tersebut diberikan oleh keluarga mereka yang tinggal di Negara PNG.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pria itu bersama barang bukti diserahkan ke Polsub Sektor Skouw, dan selanjutnya ke Polres Kota Jayapura.
“Jalan-jalan tikus yang ada di daerah perbatasan tidak semuanya dapat dijangkau dan dipantau petugas. Kami berharap seluruh masyarakat perbatasan ikut berkontribusi untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar,” ucap Mutakbir. (SM-Red/DS)
