SUMUT METRO | MEDAN
Empat pria masing-masing berinisial DA (20), FK (29), B (20) dan M (28) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia.
Pasalnya, keempat tersangka itu diamankan petugas dari sebuah diskotik di Komplek Milinium, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (31/7/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Sik dalam rilis persnya, Selasa (4/8/2020) mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa disebuah distotik tersebut akan melakukan transaksi narkoba.
Berbekal keterangan itu, Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli membuat DA dan FK sebagai waiters tak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti lima butir diduga pil ekstasi yang ditemukan didalam kotak rokok yang dipegang.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan 18 butir ekstasi warna kuning di kotak panel lantai dua diskotik.
Tak hanya itu, 12 butir pil jenis H5 juga ditemukan di ruangan teknisi.
Hasil pemeriksaan, tersangka B dan M mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Helvetia.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, lokasi telah dipasang garis polisi,” ujar Kapolsek. (SM-TM)