Erwin Siahaan, SE.
SUMUT METRO | MEDAN
Fraksi HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan melalui Wakil Ketua Fraksi Erwin Siahaan, SE menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat penting ditindaklanjuti.
Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Penegasan itu disampaikan Erwin saat menyampaikan pemandangan fraksi atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di ruang rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” ujarnya.
Bahkan, alasan revisi Perda, Erwin memberikan sejumlah argumen terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Diakhir pandangan fraksi, Erwin Siahaan mengajak anggota DPRD Kota Medan yang menjadi pengusul Ranperda memberikan apresiasi dan terima kasih.
“Saya berharap setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda Kota Medan, maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda benar-benar bekerja maksimal dan konprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. (SM-tm)
