SUMUT METRO | LANGSA
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh mulai Kamis (13/8/2020) kembali memperketat pemeriksaan kepada orang yang akan keluar dan masuk melalui jalur perbatasan Aceh.
Dimana hal tersebut menindak lanjuti surat perintah Gubernur Aceh nomor: 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 perihal 4 Kabupaten/Kota yang berada di perbatasan Aceh agar memperketat penjagaan perbatasan guna menekan penyebaran virus Corona.
Bagi para pelintas di perbatasan harus melengkapi surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang dan surat kererangan dari Kepala Desa atau surat dinas dari inatansi terkait.
Keputusan tersebut diterapkan setelah Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengadakan rapat koordinasi bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama Forkopimda kabupaten pada Rabu (12/8/2020).
Menurut Mursil kepada wartawan menyebutkan, pemeriksaan bagi masyarakat yang akan keluar masuk Aceh melalui Kabupaten Aceh Tamiang akan lebih diperketat dan akurat.
“Pos chek point telah dilengkapi alat Thermalscanner camera bantuan dari Pemerintah Aceh. Dan saat ini sudah terpasang dilokasi posko terpadu,” ujarnya.
Dengan tersedianya alat itu, Mursil mengaku akan memudahkan petugas dalam pemeriksaan suhu tubuh terhadap orang yang akan keluar masuk Aceh.
“Kerja alat ini lebih cepat. Dalam waktu 2 menit dapat memeriksa minimal 20 orang. Sehingga menghindari terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan,” katanya.
Mursil juga telah memerintahkan Dinas Perhubungan Aceh Tamiang agar segera menyurati para pelaku usaha mobil rental, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang serta perwakilan kantor di Medan.
Yang mana bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar masuk Aceh wajib menunjukkan dokumen lengkap ataupun surat yang telah ditetapkan.
Para sopir kendaraan nantinya juga harus selalu memastikan seluruh penumpang memakai masker dan menanyakan penumpang telah memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19, serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari pihak bersangkutan, seperti kepala desa ataupun pejabat yang menugaskan.
“Jika tidak dapat menunjukkan surat itu dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mohon maaf dengan tegas petugas menyuruh mobil untuk putar balik arah,” tegas Bupati. (SM-YAN)